Selasa, 01 Desember 2015

MULAI 1 Januari 2016, Peserta PKH memperoleh SUBSIDI LISTRIK.

Dilansir portal berita detik.com, peserta PKH menjadi salah satu penerima manfaat subsidi listrik sejak 1 januari 2016. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan bahwa Salah satu indikator masyarakat yang mendapatkan subsidi listrik tahun depan adalah mereka yang memiliki kartu-kartu yang sudah dibagikan, bila nantinya tahun depan para pemegang kartu-kartu ini dikenakan tarif keekonomian alias tak di subsidi, mereka tinggal melapor ke PLN dan menunjukkan kartu tersebut dan oleh PLN langsung diperbaiki datanya dan bisa mendapat subsidi listrik dari pemerintah.
Baca berita selengkapnya di link berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar