Baca berita selengkapnya di link berikut ini:
Selasa, 01 Desember 2015
MULAI 1 Januari 2016, Peserta PKH memperoleh SUBSIDI LISTRIK.
Dilansir portal berita
detik.com, peserta PKH menjadi salah satu penerima manfaat subsidi
listrik sejak 1 januari 2016. Jarman, Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan bahwa Salah satu
indikator masyarakat yang mendapatkan subsidi listrik tahun depan adalah
mereka yang memiliki kartu-kartu yang sudah dibagikan, bila nantinya
tahun depan para pemegang kartu-kartu ini dikenakan tarif keekonomian
alias tak di subsidi, mereka tinggal melapor ke PLN dan menunjukkan
kartu tersebut dan oleh PLN langsung diperbaiki datanya dan bisa
mendapat subsidi listrik dari pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar